Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, berbicara tentang penangkapan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi, Jawa Barat. Aziz mengingatkan agar hak asasi manusia (HAM) empat terduga teroris yang ditangkap itu diperhatikan.
"Tersangka ini harus diperhatikan hak asasi manusianya sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2018 tentang Terorisme ya. Artinya, mereka harus didampingi kuasa hukum dan harus dihubungkan dengan keluarganya, pastinya seperti itu," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (30/3/2021).
Aziz juga mengomentari soal pernak-pernik FPI yang ditemukan di rumah terduga teroris. Dia menegaskan FPI telah bubar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar. Terkait hal tersebut, kalau masih dicari-cari kesalahannya, nanti kita lihat saja," ujar Aziz.
Aziz mengaku tidak mengetahui apakah para terduga teroris itu benar-benar anggota FPI atau bukan. Dia juga mengatakan Habib Rizieq tak bicara apa pun terkait penangkapan para terduga teroris itu.
"Saya garis bawahi, Front Pembela Islam sudah bubar. Artinya, terkait dengan hal tersebut, yang berhubungan dengan Front Pembela Islam sudah ditutup, sudah selesai. Pembelaan sudah selesai, sekarang waktunya bersaudara, sekarang waktunya Front Persaudaraan Islam," kata Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bekasi. Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah terduga teroris tersebut pun turut dipamerkan.
Pantauan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3), ada baju bertulisan FPI dan buku berjudul 'FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar' yang ikut dipajang dalam deretan barang bukti. Selain itu, ada baju bertulisan 'Laskar Pembela Islam (LPI)'.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak menjelaskan lebih detail mengenai baju dan buku FPI tersebut. Dia juga tidak menjelaskan dari terduga teroris mana baju dan buku itu ditemukan. Fadil hanya menjelaskan bahwa temuan baju tersebut akan didalami.
"Ya termasuk itu. Jika ada keterkaitan, itu kan sebagai temuan awal. Akan didalami oleh teman-teman Densus 88," kata Fadil. Fadil menjawab pertanyaan wartawan mengenai baju FPI yang ikut dipajang dalam barang bukti.
Fadil mengatakan perkembangan selanjutnya mengenai temuan baju FPI itu akan disampaikan oleh Polri. Termasuk soal penjelasan dan pengembangan hasil penyidikan.
"Nanti perkembangannya Pak Yusri, dan tentunya nanti dengan Div Humas dan Densus 88 akan memberikan penjelasan terkait dengan pengembangan hasil penyidikan," ujarnya.
Simak Video: Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta