Hakim Tak Izinkan HRS Jawab Tanggapan Jaksa: Jangan Tambahi Aturan KUHAP

Hakim Tak Izinkan HRS Jawab Tanggapan Jaksa: Jangan Tambahi Aturan KUHAP

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:52 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa telah menguraikan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dakwaan kasus kerumunan. Habib Rizieq dan pengacara pun ingin menanggapi tanggapan jaksa, tapi ditolak hakim.

"Kami mohon nanti diberi kesempatan karena ini kan sidang dijadikan satu antara perkara 221 dan 226 atas tanggapan eksepsi penuntut umum. Kami akan menjawab secara lisan setelah nanti pembacaan. Kami akan menjawab dua-duanya secara lisan," ujar salah satu pengacara Habib Rizieq dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Lalu giliran Habib Rizieq juga menyampaikan keinginan menanggapi tanggapan jaksa itu. Habib Rizieq meminta waktu lima menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami masih tetap meminta, Yang Mulia, agar kami diberi kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun cuma 5 menit atau 10 menit, daripada jawaban jaksa penuntut umum di akhir nanti," ujar Habib Rizieq.

Meski begitu, hakim menolak permintaan pengacara dan Habib Rizieq. Hakim menegaskan, sesuai aturan hukum, tanggapan jaksa atas eksepsi tidak perlu ditanggapi lagi oleh pihak terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Kalau mengenai ini, yang terakhir ini, tidak bisa kami penuhi karena kita di sini bersidang ada hukum acaranya, KUHAP jelas, di Pasal 156 itu. Walaupun hanya 1 kata ditambah di sini, nanti minta lagi, tambah panjang. Akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, tolong jangan ditambah-tambah lagi ya," ujar hakim ketua dalam sidang.

Untuk diketahui, Pasal 156 adalah pasal mengatur tentang eksepsi. Berikut bunyinya:

Pasal 156

(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Simak Video: Jaksa Sebut Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads