Motor Bomber Makassar atas Nama Orang Lain, Ditarik Debt Collector 2015

Motor Bomber Makassar atas Nama Orang Lain, Ditarik Debt Collector 2015

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:50 WIB
Anggota polisi mengamati motor yang digunakan terduga pelaku bom bunuh diri sebelum dievakuasi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Kepolisian telah mengidentifikasi salah satu dari dua terduga pelaku bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan Gereja Katedral Makassa rberjenis kelamin laki-laki berinisial L sedangkan lainnya masih dalam proses identifikasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Motor yang dipakai pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar (ANTARA/ARNAS PADDA)
Makassar -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melacak nomor pelat motor yang dipakai pasangan suami-istri L dan YSF, pelaku bom bunuh diri Makassar, saat menjalankan aksinya. Motor itu diketahui atas nama orang lain dan telah ditarik debt collector pada 2015.

"Dua pelaku pengeboman yang merupakan pria dan wanita menggunakan sepeda motor matik bernomor polisi DD-5984-MD saat menjalankan aksinya. Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan atas nama (inisial) H, yang beralamat di Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar," ujar Kabid Teknologi Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel Adhita Sandhya Dharma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).

Tapi motor atas nama warga inisial H tersebut bukan lagi milik H. "Motor matik milik H itu pernah ditarik debt collector pada 2015 sehingga kendaraan itu bukan lagi milik H," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari kasus bom bunuh diri Makassar, Bapenda Sulsel meminta warga yang menjual kendaraannya atau kendaraannya ditarik debt collector untuk segera melaporkan ke Samsat, bahwa kendaraan atas namanya bukan lagi miliknya.

"Ini penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti bomber Bom Makassar yang menggunakan sepeda motor atas nama orang lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Didit juga mengungkapkan proses blokir kendaraan yang tidak lagi dimiliki tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 5 menit. Namun pemilik tidak bisa diwakili saat datang melapor.

"Caranya sangat mudah, cukup datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa KTP elektronik asli dan mengisi formulir yang telah ada, lalu membubuhi tanda tangan di atas meterai. Selanjutnya petugas akan memblokir kendaraan tersebut dan memberi tanda kendaraan tersebut telah berpindah tangan," kata Didit.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads