Kolonel Irfan Divonis Mati

Bunuh Mantan Istri & Hakim

Kolonel Irfan Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 02 Mar 2006 15:11 WIB
Sidoarjo - Hukuman mati. Itulah ganjaran yang dijatuhkan pengadilan Mahkamah Militer terhadap Kolonel Laut M Irfan Zamroni. Irfan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan istri dan hakim pengadilan agama.Irfan tampak gelisah mendengar putusan tersebut. Ia berkali-kali menoleh ke arah tiga penasihat hukum yang mendampinginya. Saat ditanya hakim apakah akan banding atas putusan itu, Irfan mengangguk tanpa bersuara.Vonis hukuman mati dibacakan ketua majelis hakim Kolonel CHK Burhan Dahlan dalam sidang di Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya di Jalan Waru, Sidoarjo, Kamis (2/3/2006)."Terdakwa Kolonel Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana dan menyimpan, memiliki, menggunakan senjata penikam secara tidak sah," kata Burhan.Selain hukuman mati, hakim juga menghukum Irfan agar dipecat dari kesatuan TNI AL. Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.Kolonel Irfan yang menjadi salah satu pengajar di Komando Pendidikan AL Bumimoro Sidoarjo melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya Eka Suhartini dan hakim pengadilan agama Sidoarjo Ahmad Taufiq, pada 21 September 2005.Irfan yang tidak puas dengan putusan sengketa harta gono gini Rp 1 miliar lebih menikam mantan istrinya dan hakim dengan sangkur.Usai sidang Danpomal Lantamal III Kolonel Laut Totok Budi Susanto menyatakan bersyukur atas jalannya sidang secara tuntas. Ia salut dengan keputusan hakim. "Ini bukti TNI menegakkan keadilan dan supremasi hukum," katanya. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads