Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan atas dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. Kuasa hukum Blessmiyanda menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Soal langkah hukum ke depannya, mari kita sama-sama memantau perkembangan di Inspektorat ya. Kami tidak ingin mendahului dari sana," kata kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, saat dihubungi, Selasa (30/3/2021).
Suriaman pun meminta semua pihak tidak menghakimi Blessmiyanda sebelum ada keputusan dari Inspektorat. Apalagi, menurutnya, selama ini Gubernur DKI Jakarta mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Blessmiyanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," jelasnya.
"Pak Gubernur saja mengedepankan asas praduga tak bersalah, kenapa yang lain seperti menari-nari di atas genderang orang. Setiap pendapat dan pandangan tersebut tetap kami pantau dan diskusikan dengan beliau sembari menunggu hasil pemeriksaan instansi yang berwenang," sambung Suriaman.
Suriaman juga menilai penonaktifan Blessmiyanda sebagai Kepala BPPBJ adalah langkah yang tepat agar kliennya bisa fokus menjalani pemeriksaan di Inspektorat. Di sisi lain, Suriaman meyakini Blessmiyanda merupakan pejabat yang jujur dan profesional dalam pekerjaannya.
"Dua gubernur (Ahok dan Anies) yang notabene merupakan rival saat Pilkada 2017 lalu, keduanya percaya ke Pak Bless dengan kejujuran dan kapasitasnya mengawal pengadaan di DKI untuk warga Jakarta sehingga dipercaya menjabat Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ), artinya track record beliau diakui. Oleh karena itu, setiap tingkah laku beliau entah di dalam kedinasan maupun di luar tentu dia menjaga sekali ya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda atas dugaan tindakan asusila. Blessmiyanda masih diperiksa Inspektorat DKI.
"Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021), selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ. Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," ujar Anies dalam siaran pers dalam PPID DKI, Senin (29/3).
"Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Lihat juga video 'Gubernur New York Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual':