Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dimulai. Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq.
Pantauan detikcom, Selasa (30/3/2021), Habib Rizieq hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaktim. Habib Rizieq tampak mengenakan baju serba putih dilengkapi sorban.
Habib Rizieq tampak duduk di kursi terdakwa di depan Majelis Hakim. Jajaran kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU juga hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dimulai sekitar pukul 09.40 WIB. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
Saat ini JPU tengah membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq. Dalam salah satu tanggapannya, JPU menegaskan, dakwaannya terhadap Habib Rizieq sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
"Dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata JPU.
(mae/dhn)