Tim penasihat hukum melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum terkait tidak dihadirkannya Jumhur Hidayat secara langsung dalam sidang perkara berita bohong soal omnibus law UU Cipta Kerja. Majelis hakim pun menunda sidang selama sepekan karena keberatan penasihat hukum.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (25/3/2021), majelis hakim telah mengizinkan Jumhur Hidayat hadir secara langsung. Diketahui Jumhur Hidayat ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, pada sidang kali ini, jaksa tetap tidak menghadirkan terdakwa karena alasan pandemi COVID-19.
"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah COVID yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan. Kedua, kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta COVID di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tidak kami hadirkan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (29/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama, pun meminta ketegasan majelis hakim. Selain itu, kubu Jumhur mempertanyakan surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim.
"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," ujar Oky.
Kubu Jumhur mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya apabila sidang berjalan online. Pihaknya berharap hakim mengupayakan sidang secara langsung.
"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," ucap Oky.
Hakim ketua Agus Widodo akhirnya memutuskan menunda sidang selama sepekan. Sidang dimulai kembali pada Senin (5/4).
"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," ujar hakim.
Seusai sidang, penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama, menyebut jaksa tidak bisa membuktikan surat yang disampaikan ke Bareskrim perihal permohonan sidang offline. Menurutnya, hakim sudah mengakomodasi keinginan penasihat hukum terkait kehadiran terdakwa dalam sidang.
"Kata perintah hakim minggu lalu maka harusnya jaksa mengeluarkan terdakwa, tetapi tadi tidak ada, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa surat tersebut dari rutan itu," ungkap Oky.
Hakim juga mempertimbangkan sidang tetap berjalan online dengan kehadiran perwakilan jaksa dan penasihat hukum di Bareskrim apabila sidang offline tetap tidak dapat diupayakan. Terkait hal itu, Oky masih akan berkoordinasi dengan timnya terlebih dahulu.
"Kita masih koordinasikan dulu karena memang yang paling krusial adalah terdakwa harus hadir dulu karena kan majelis hakim sudah mengakomodir nih dari kuasa hukum, tinggal dari jaksa saja. Jadi yang paling penting dihadirkan dulu di sidang," ucapnya.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
Lihat Video: Ketum Apindo Jadi Saksi Soal Cuitan 'Pengusaha Rakus' Jumhur Hidayat
(run/knv)