2 Napi di Samarinda Tipu Warga Sulsel Ratusan Juta dari Balik Jeruji

2 Napi di Samarinda Tipu Warga Sulsel Ratusan Juta dari Balik Jeruji

Hasrul Nawir - detikNews
Minggu, 28 Mar 2021 15:37 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi napi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Makassar -

Satuan Reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan dengan modus perantara jual beli mobil. Pelaku berjumlah 5 orang di mana 2 di antaranya merupakan warga binaan Rutan Kelas 2A Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua pelaku yang merupakan napi di Samarinda tersebut yakni FS dan RS. FS berperan sebagai otak penipuan yang berpura-pura menjadi perantara jual beli mobil.

"FS yang merupakan otak penipuan dengan modus perantara jual beli mobil dari beberapa korban dan mengaku bernama Fery dan dilakukan seorang diri di dalam Rutan Kelas 2A Samarinda dengan menggunakan handphone," urai Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Bennny Pornika kepada wartawan, Minggu(28/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, 3 lainnya yakni SD, HN, JM. SD berperan mengambil uang hasil penipuan. Sedangkan, HN dan JM merupakan pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan.

"Untuk mengambil uang hasil penipuan tersebut dibantu oleh SD yang berperan mengambil uang dan lelaki RS rekan FS dalam Rutan. Sementara HN dan JM merupakan pemilik rekening tempat uang ditransfer," katanya.

ADVERTISEMENT

Benny menjelaskan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang tertipu setelah melihat postingan sebuah mobil minibus jenis Avanza di Facebook. Korban pun tergiur membeli mobil tersebut.

Korban kemudian menghubungi FS. Ternyata, FS sebelumnya telah menghubungi sang pemilik mobil dengan dalih ingin menjadi perantara.

"Karena berminat membeli mobil tersebut, korban selanjutnya menghubungi nomor telepon pelaku di postingan, namun sebelumnya pelaku telah berkomunikasi melalui telepon dan pesan WA dengan pemilik mobil di showroom dengan alasan dirinya juga ingin mendapat keuntungan dari jual-beli mobil dengan menjadi perantara," beber Benny.

Setelah harga disepakati, kata Benny, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 115 juta ke rekening yang dikirimkan oleh pelaku FS. Namun, ternyata, sang pemilik mobil tidak menerima uang tersebut.

"Selanjutnya pemilik mobil menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza putih DD 1344 LG warna putih beserta STNK dan BPKB kepada korban, namun setelah pemilik mobil mengecek jumlah saldo pada rekeningnya, ternyata uang tersebut tidak ada dan dilakukan konfirmasi terhadap korban, ternyata uang pembelian mobil tersebut dikirim ke rekening yang dikirimkan oleh pelaku, saat dihubungi nomor pelaku yang merupakan warga binaan kasus Narkotika sudah tidak aktif," pungkas Benny.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads