Polisi menangkap warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin (38), karena menipu pengusaha hasil bumi di Sidrap miliaran rupiah. Dalam aksinya, Syarifuddin menjanjikan membayar cengkih dua korbannya sebesar Rp 120 ribu per kilogram, jauh di atas harga pasaran sebesar Rp 80 ribu per kilogram.
"Kedua korban diiming-imingi harga beli tinggi oleh pelaku dengan perjanjian akan dibayar 4 bulan setelah barang diambil. Namun, hingga dua tahun berjalan, pelaku tidak juga membayar hasil bumi berupa cengkih yang diambil dan justru menghilang. Pelaku kami amankan di Kabupaten Enrekang," terang Ipda Amiruddin saat dimintai konfirmasi, Jumat(19/3/2021).
Syarifuddin, yang mengaku sebagai penyuplai hasil bumi untuk perusahaan, diamankan setelah dilaporkan oleh dua pengusaha hasil bumi di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, atas dugaan penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin menjelaskan, atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar.
"Totalnya kedua korban menderita kerugian sekitar Rp 1,9 miliar," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Amir, diketahui pelaku juga beraksi di beberapa daerah di Sulsel dan luar Sulsel dengan modus serupa.
"Modus penipuan seperti itu telah dilakukan sejak 2014. Ternyata korbannya bukan hanya dari Kabupaten Sidrap, (tapi juga) Luwu dan Enrekang serta kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan korbannya dari berbagai daerah di Sulawesi barat dan Morowali, Sulawesi Tenggara," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. "Ancaman hukumannya kurang-lebih 4 tahun penjara," tutup Amir.
(nvl/nvl)