Polisi menangkap seorang barista yang mencuri uang jutaan rupiah di kafe tempatnya bekerja, Makassar, Sulawesi Selatan. Barista itu bernama Saharuddin (23).
"Pelaku yang kami amankan adalah pelaku tindak pidana pencurian berinisial SH dan melakukan aksinya di tempat kerjanya sendiri yakni di Kafe Crime. Yang bersangkutan melakukan aksinya setelah kafe tutup dan langsung menuju ke tempat penyimpanan uang dan berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 9.200.000," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, pada Sabtu (27/3/2021).
Kepada polisi, Saharuddin mengaku nekat mencuri untuk bermain judi online dan berfoya-foya. Polisi mengidentifikasi Saharuddin sebagai pelaku pencurian di Kafe Crime usai menganalisis rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat uang tersebut pelaku membeli chip untuk judi online kemudian membeli pakaian dan selebihnya digunakan berfoya-foya," kata Nasrullah.
Barista itu dibekuk di Kabupaten Wajo, saat melarikan diri dari buruan polisi. Selama masa pelariannya, Saharuddin kerap membeli chip untuk bermain judi poker. Selain itu, pelaku juga turut mengunakan uang hasil curiannya untuk membeli baju dan HP baru.
"Barang bukti yang disita, sisa uang sejumlah Rp.2.175.000, kemudian pakaian yang sudah dibeli dan HP yang digunakan korban," sebut Nasrullah.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian pemberatan."Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tutur Nasrullah.
Tonton juga Video: Pura-pura Jadi Pelanggan, Pria di Tasik Gasak Motor Pemilik Warnet