3 Anak di Bawah Umur Komplotan Begal di Bekasi Ditangkap Polisi

3 Anak di Bawah Umur Komplotan Begal di Bekasi Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 19:55 WIB
Polda Metro Jaya merilis penangkapan pelaku begal di Bekasi. Tiga korbannya adalah di bawah umur.
Polisi menangkap pelaku begal di Bekasi. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 5 orang komplotan begal di Bekasi, Jawa Barat. Dari kelima pelaku, 3 di antaranya masih di bawah umur yang berperan sebagai eksekutor.

"Kita amankan di sini tersangka ada 5 orang, 2 sebagai penadah inisial RF dan MA. 3 lagi tersangka anak di bawah umur. Pelaku peran utamanya anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dari 5 pelaku yang ditangkap, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Para pelaku diketahui kerap beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih mengejar 3 orang pelaku lainnya yang masih buron. Tiga pelaku tersebut yang berperan sebagai eksekutor juga diketahui masih berusia di bawah umur.

Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku lalu menodongkan celurit dan mengambil barang korban.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," papar Yusri.

Polisi kemudian menyelidiki komplotan begal tersebut usai menerima 4 laporan polisi dari warga. Dua pelaku berinisial RF (20) dan MA (19) sebagai penadah diamankan polisi pada Senin (22/3).

Para pelaku ditangkap tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kanit I Kompol Herman Edco Simbolon dan Ipda Adin Rifa'i serta Iptu Muhidin.

Dari penangkapan pelaku penadah tersebut polisi menangkap 3 pelaku anak di bawah umur yang berperan sebagai eksekutor.

"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO juga anak di bawah umur," beber Yusri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads