Sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Alatas digelar Rabu pekan depan. Sidang tersebut teregister dengan perkara Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Selanjutnya juga tadi diperiksa 224 dan 225. Agendanya sama eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan ditunda pada hari Rabu (31/3)" ujar pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan digelar pada Selasa (30/3). Jadi, kata Adam, sidang akan digelar pada Selasa dan Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dimainkan nanti hari Selasa dan Rabu," katanya.
Diketahui, hari ini PN Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. PN Jakarta Timur hari ini juga menggelar sidang eksepsi terkait kasus swab palsu Habib Rizieq dan Habib Hanafi hari ini.
Tak hanya itu, sidang eksepsi kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dengan terdakwa eks Ketum FPI, Sobri Lubis, dan empat terdakwa lain juga digelar hari ini.
(man/knv)