Simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap polisi di tengah persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyebut tidak bisa melarang simpatisan HRS untuk datang ke persidangan.
"Kalau kita kan gini, soal simpatisan Habib Rizieq, kita kan tak bisa melarang dan juga tidak menyuruh," ujar Alamsyah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Namun Alamsyah mengaku tidak mengetahui kronologi penangkapan simpatisan Habib Rizieq. Sebab, dia berada di dalam PN Jaktim untuk mengawal sidang eksepsi Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya mengatakan kapasitas tim advokasi bukanlah untuk mengimbau simpatisan Habib Rizieq yang hadir ke PN Jaktim.
"Karena itu bukan kapasitas kami. Karena yang buat simpati hanyalah Habib Rizieq bukan saya. Kalau kita kan tugasnya hanya membela di pengadilan. Jadi surat jaminan kemarin, menjamin protokol kesehatan di (dalam) pengadilan," tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah simpatisan Habib Rizieq mendatangi PN Jaktim usai salat Jumat. Massa simpatisan ini berdiri di depan PN Jaktim dan melantunkan selawat.
Polisi pun mengimbau massa agar pergi. Karena simpatisan tetap bertahan, polisi berusaha memukul mundur mereka dengan mendorongnya.
Tak ada sebab pasti, kericuhan terjadi. Simpatisan kocar-kacir. Polisi pun menangkap 3 orang dari kejadian ini dan mereka diangkut ke dalam truk.
(sab/idn)