Oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tabanan, Bali, diduga menilap dana bantuan COVID-19 untuk warga sebesar puluhan juta rupiah. Satgas COVID-19 Tabanan mendukung aparat mengusut kasus tersebut.
"Terhadap langkah aparat penegak hukum, itu merupakan ranahnya, tentu kami mendukung," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Tabanan I Gede Susila kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan ini berharap setiap anggota Satgas COVID-19 bekerja dengan tulus dan ikhlas kepada masyarakat. Ia meminta tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan yang dapat merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pandemi sekarang ini, saya berharap, atas nama pimpinan, bekerjalah dengan tulus dan ikhlas kepada masyarakat dan selalu bergotong royong. Jangan mempergunakan kesempatan COVID-19 ini untuk hal-hal yang dapat merugikan masyarakat," pinta Susila.
Dengan adanya kasus ini, Susila mengaku bakal mengingatkan seluruh jajaran untuk bekerja dengan baik.
Untuk diketahui, seorang oknum anggota Satgas Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Oknum Satgas berinisial INA (39) itu ditahan lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan COVID-19 dari sebuah yayasan.
"Ada bantuan COVID-19, yayasan ini menyalurkan dana bantuan COVID-19 kepada masyarakat dan kelompok. Jadi lewat Satgas ini yang ditunjuk. Setelah ditransfer-diberikan dana oleh yayasan ini, oknum ini menyelewengkan dananya. Menggelapkanlah untuk kepentingan dirinya sendiri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dihubungi detikcom dari Badung, Jumat (26/3).
Pande mengatakan yayasan tersebut menyalurkan bantuan COVID-19 sekitar Rp 65 juta melalui oknum Satgas tersebut. Sebagian dana tersebut telah disalurkan, tapi sebagian lagi tidak disalurkan. Akhirnya yayasan itu rugi sekitar Rp 30-35 juta.
Kasus penggelapan tersebut berawal sekitar Juli 2020. Saat itu terdapat sebuah yayasan yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, khususnya yang terkena dampak pandemi COVID-19. Dana harusnya diperuntukkan bagi sebelas orang penerima bantuan. Ada yang berupa sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, sampai bantuan dalam bentuk lainnya.
Satu orang penerima mendapatkan bantuan sebuah sepeda motor. Tapi, dalam perjalanannya, akhirnya terungkap itu merupakan motor bekas yang dibeli seharga Rp 5 juta. Pembayaran motor bekas tersebut tidak lancar sehingga pemiliknya menarik motor tersebut dari si penerima bantuan. Saat itulah kemudian pihak yayasan mulai menaruh kecurigaan bahwa oknum Satgas tersebut menyelewengkan dana bantuan tersebut.
(jbr/jbr)