Baru-baru ini beredar link untuk mengecek data kendaraan pelanggar e-TLE, etle-pmj.info di grup WhatsApp. Polisi mengatakan website tersebut memang website resmi milik Polda Metro Jaya, hanya belum final.
"Itu sebetulnya (website) itu memang sedang kita buat. Tapi ini sedang dalam proses mau kita sempurnakan. Makanya saya, kita belum merilis secara resmi," Kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sambodo mengatakan website yang sedang dalam tahap penyempurnaan itu 'bocor' ke publik. Dia mengatakan pihaknya akan merilis secara resmi website e-TLE bila sudah sempurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum pernah mengeluarkan statement apa-apa terkait itu, gitu. Nanti, saya belum berani karena masih training analog, nanti kalau memang misalnya sudah kita yakin sistem itu sudah kuat, baru kita rilis," ucapnya.
"Yang saya takutkan, (website) ini saya belum rilis resmi tapi sudah keburu beredar. Saya takutkan nanti, kalau itu belum kuat, nanti dia (pelanggar e-TLE) masuk nomor mesin, nomor rangka, juga nama dia nggak ada (data pelanggaran). Dia pikir dia nggak kena tilang gitu. Padahal mungkin sebetulnya sistem itu belum sempurna, gitu. Jadi saya belum rilis resmi itu tapi keburu beredar," sambungnya.
Adapun, website untuk pelanggar e-TLE yang beredar di WAG itu berupa link: e-https://etle-pmj.info/id/check-data. Dari narasi yang beredar, pelanggar e-TLE harus mengisi data mengenai pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Untuk mengecek apakah kendaraan kita kena tilang elektronik, pemilik kendaraan harus memasukkan pelat nomor kendaraan dengan huruf kapital. Pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor mesin dan nomor rangka pada kolom cek data tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memiliki 98 titik kamera e-TLE yang tersebar di ruas-ruas jalan Ibu Kota. Polda Metro Jaya juga akan menambah kamera e-TLE di beberapa lokasi lain, termasuk di ruas jalan tol hingga ke koridor busway.
Selain e-TLE statis, Polda Metro Jaya punya 30 unit e-TLE mobile. e-TLE mobile ini akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera saat polisi berpatroli.
Simak video 'Tilang Manual Masih Berlaku di Daerah yang Tak Ada e-TLE':