Pedagang di Aceh Dibunuh-Dibuang ke Jurang, 4 Tersangka Ditangkap

Pedagang di Aceh Dibunuh-Dibuang ke Jurang, 4 Tersangka Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 16:46 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Dua perempuan di Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pedagang H (46). Korban dibunuh, lalu mayatnya diduga dibakar dan dibuang.

"Dalam kasus ini ada empat orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Rifki Muslim kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah ada warga melapor bahwa anggota keluarganya hilang. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk tersangka JM (49).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai penangkapan, polisi mengetahui mayat korban dibuang ke jurang di Kampung Tembolon Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah. Jenazah korban ditemukan di jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter.

Proses evakuasi jenazah HF dilakukan pada Rabu (17/2) lalu. Saat ditemukan jenazah korban dalam kondisi terbakar dan sudah membusuk. Mayat pria Aceh Utara itu pun kemudian dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diautopsi.

ADVERTISEMENT

Rifki mengatakan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap AB (40). Dia diduga ikut terlibat membunuh HF.

Menurutnya, setelah melakukan gelar perkara, personel Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menciduk dua perempuan berinisial NS (40) dan FT (28). Keduanya diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan menikmati hasil yang diperoleh dari kejadian itu.

"Kedua wanita yang berstatus janda tersebut kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil gelar perkara yang kita lakukan," ujar Rifki.

Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bener Meriah.

Simak video 'Pria di Sukabumi Tega Bunuh-Buang Nenek Kasinem ke Septic Tank!':

[Gambas:Video 20detik]

(agse/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads