Kejari Makassar menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lapak Kuliner Kanrerong, Muhammad Said jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL). Said ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan sejak semalam di Lapas Klas 1 Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (26/3/2021).
Sundari mengungkapkan, Said selama ini memungut biaya sewa kepada para pedagang di lapak kuliner Kanrerong, Makassar. Sundari menyebut biaya sewa tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya sewa menyewa itu saja sudah jelas menyalahi Perwali karena di sana tidak boleh ada sewa menyewa kios dan sejenisnya," ujar Sundari.
"Jadi ditahan terkait pengelolaan kawasan kuliner Kanrerong, ada pungutan liar di sana," sambung Sundari.
Dalam giat upaya sewa menyewa tersebut, Muhammad Said disebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, Muhammad Said dijerat penyidik dengan Pasal 12 (e) atau huruf D UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman di atas 5 tahun penjara," sebut Sundari.
Sebelumnya, dugaan maraknya pungli terhadap pedagang yang akan berjualan di lapak kuliner Kanrerong Makassar, memang menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sendiri juga sempat menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan tersebut. Pungli itu disebut terkait sewa dan jual-beli lapak.
"Kanrerong sudah ada perintah dari Bapak Wali Kota untuk memerintahkan Inspektorat melakukan penelusuran dan kalaupun memang ada aparat hukum yang masuk, kita akan bersinergi dengan aparat hukum berkoordinasi-bersinergi apabila ditemukan adanya pungli," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/9).
Simak juga video 'Heboh Pungli di Jembatan Bailey Cipatujah, Sopir Truk Dipalak Rp 150 Ribu':