Tim pengacara Jhoni Allen Marbun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan melayangkan surat protes terkait perubahan status perkara gugatan Jhoni Allen ke Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk. Surat protes ditujukan untuk ketua PN Jakpus.
"Jadi hari ini kita datang ke PN Jakpus bermaksud unruk mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap majelis hakim yang memeriksa perkara 135/Pdt.G/2021/PN.JkT.PST, kita dapat nomor perkara di 2 Maret 2021 adalah nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Kemudian, tanggal 3 Maret kita dapat panggilan untuk menyidangkan perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Tapi pada hari berikutnya, setelah terakhir kita sidang tanggal 24 Maret 2021, secara tiba-tiba dapat notifikasi pemberitahuan melalui e-court bahwa perkara kita ini telah diubah telah berubah menjadi perkara 135/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkti.Pst," ujar pengacara Jhoni Allen, Slamet Hasan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Slamet mempertanyakan sikap majelis hakim karena mengubah perkaranya yang awalnya gugatan perbuatan melawan hukum, yakni gugatan biasa. Diubah menjadi perdata gugatan khusus partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelum sidang pembacaan permohonan Rabu (24/3) lalu, majelis hakim menilai permohonan Jhoni Allen terkait permintaan pembatalan SK pemecatan adalah masuk ke ranah sengketa parpol. Namun, tim pengacara Jhoni keberatan dengan penilaian hakim.
Meski begitu, sidang pada Rabu (24/3) tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan. Oleh karena itu, dia mengajukan protes dan akan bersurat ke PN Jakpus, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Yudisial (KY).
"Kita ajukan protes, harusnya bersikap pasif hakim itu, tidak aktif. Kita ajukan protes karena ini adalah perilaku salah satu hakim di PN Jakpus, maka kita hari ini bersurat mengajukan protes dan pengaduan atas sikap majelis hakim dalam perkara 135/Pdt.G/2021 ke Kepala PN. Selain itu, karena masalah perilaku hakim maka kita juga akan mengajukan surat pengaduan ke Badan Pengawas MA, ke ketua Mahkamah Agung melalui sekretaris MA, dan kita juga protes atau pengaduan ke Komisi Yudisial, kita sudah siapkan itu semua," ucapnya.
Slamet berharap ketua PN Jakpus bisa mengganti majelis hakim yang mengadili perkara gugatan Jhoni Allen. Dia juga meminta PN Jakpus mengubah kembali status gugatan Jhoni ke gugatan perdata biasa, yakni gugatan melawan hukum.
"Harapan kita, Ketua PN mengganti menetapkan majelis, ketua dan anggota majelis. Karena kita menganggap ketua sama majelis sudah tidak netral, sudah tidak profesional, sehingga kita juga ragu-ragu kalau perkara ini tetap dipimpin majelis ini, maka kita memohon ketua mengganti susunan majelis," tutupnya.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat AHY dkk karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat (PD) secara sepihak. Jhoni dalam gugatannya juga meminta AHY dkk membayar kerugian Rp 55,8 miliar.
(zap/jbr)