MK Dinilai Inkonsisten Dalam Memutus Sengketa Pilkada 2020

MK Dinilai Inkonsisten Dalam Memutus Sengketa Pilkada 2020

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 08:14 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pengadilan sengketa Pilkada 2020. Namun, terdapat catatan kritis yaitu MK dinilai inkonsisten antara pilkada satu daerah dengan daerah lainnya karena kasus sama tapi putusannya berbeda.

"MK pada PHPKada Tahun 2020 juga memutuskan 10 Putusan dengan amar ditolak karena tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, terdapat daerah yang potensial dikabulkan oleh MK dan bahkan beberapa di antaranya masih menyisahkan residu penegakan hukum pemilu dan akan menjadi preseden yang tidak baik jika tidak dilakukan evaluasi sedari awal," kata peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

10 Putusan yang ditolak oleh MK adalah Kab Belu, Kab Karimun, Kab Konawe Selatan, Kab Kotabaru, Kab Malaka, Kab Solok, Kab Sumba Barat, Kab Sumbawa, Kota Ternate dan Kab Tojo Una-Una.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunjukkan ketidaktegasan dan inkonsistensi sikap dan prioritas Mahkamah, seolah bukan keadilan pemilu yang dikedepankan," kata Vio.

Bahkan Mahkamah mengeluarkan penghitungan sendiri yang tidak etis dan seolah-olah dapat meramalkan perolehan suara. Pertimbangan seperti ini malah akan membuka ruang kecurangan/pelanggaran baru di masa depan dengan mengupayakan terjadinya kecurangan secara parsial terhadap daerah-daerah yang dianggap tidak signifikan mendongkrak suara salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

"Mahkamah semestinya memberikan pesan yang tegas dan tidak membuka loophole yang memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan yang masif," ujar Vio.

Menurut Kode Inisiatif--lembaga swadaya masyarakat yang fokus di bidang ketatanegaraan--pertimbangan putusan yang demikian tidak sejalan dengan prinsip Keadilan Pemilu atau Electoral Justice System. Khususnya jaminan terhadap perlindungan dan pemulihan hak pilih.

"Selama Mahkamah berkutat pada aspek signifikansi perolehan suara yang dapat mengubah status kemenangan pasangan calon tertentu, maka pemulihan terhadap hak pilih dan pemurnian hasil pemilu tidak akan tercapai," beber Vio.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'MK Putuskan Pemungutan Ulang Sebagian di Pilkada Kalsel':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut contoh kasus yang dicatat Kode Inisiatif:

Kota Ternate

Pemilih yang terbukti menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; MK melakukan pengandaian pengandaian demikian, jika dilakukan PSU di 4 TPS Kelurahan Makassar Timur tersebut dan seluruh surat suara yang tersedia digunakan dan kesemuanya memilih Pemohon maka perolehan suara Pemohon tetap tidak dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Meskipun dalam batas penalaran yang wajar, pengandaian bahwa semua suara pemilih akan memilih hanya satu pasangan calon tertentu kemungkinannya sangat kecil akan terjadi

Kab Tojo Una-Una

In case, berdasarkan pasal Pasal 112 UU 1/2015. Signifikansi PSU diuji dan disimulasikan oleh MK. Karena jika dilakukan PSU di 4 TPS Desa Uematopa dan seluruh surat suara yang tersedia digunakan dan kesemuanya memilih Pemohon, maka perolehan suara Pemohon tetap tidak bisa melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Meskipun pengandaian bahwa semua suara pemilih akan memilih hanya satu pasangan calon tertentu kemungkinannya sangat kecil akan terjadi; Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya.

Namun oleh karena berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilakukan PSU.

Bahwa Mahkamah mengingatkan agar ke depan kejadian demikian tidak terjadi lagi, mengingat hak warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional yang tidak boleh dihalang-halangi.

Menghalangi pemilih untuk memilih baik dengan kekerasan ataupun tidak tetaplah merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus hak asasi manusia yang diancam dengan pidana. Setelah dilakukan simulasi, MK menilai tidak terjadi signifikansi terhadap hasil perolehan suara dan oleh MK tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Kab Konawe Selatan

Tehadap terdapatnya beberapa pelanggaran tata cara dan prosedur sebagamaina diuraikan di atas yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan meskipun tidak memenuhi kuantitas dan prinsip signifikansi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, namun agar tidak terulang di pemilihan mendatang dan tidak menjadi preseden bagi penyelenggara pemilihan di tempat lain, Mahkamah perlu menegaskan kepada penyelenggara pemilihan in casu KPU Kabupaten Konawe Selatan dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan agar melakukan tindakan korektif kepada jajaran di bawahnya yang melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur tersebut dan di pemilihan mendatang agar memastikan jajaran di bawahnya mengerti dengan baik tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undanganpemungutan dan penghitungan suara yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads