Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggerebek tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, satu Sekretaris Dewan (Sekwan), dan satu wartawan di kabupaten itu. Sebab, mereka kedapatan berjudi di dalam gedung DPRD.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengatakan penangkapan terhadap tiga anggota Dewan, satu Sekwan, dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.
"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, setelah aktivitas perkantoran ditutup," kata Kapolres dihubungi dari Kupang, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setiba di kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dan di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK, dan HG sudah selesai berjudi di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kembali menyisir gedung DPRD, termasuk ruang sidang utama. Di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Lihat juga video 'Polres Tasik Gerebek Gudang Diduga Arena Judi Sabung Ayam':
Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.
"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," tambah dia.
Polisi pun langsung membawa anggota Dewan, Sekwan, dan seorang wartawan ke kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP, dan BK memang berjudi di ruang sidang.
"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, setelah diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao, tiga anggota Dewan tersebut, Sekwan, dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan tidak adanya cukup bukti.