Dua warga Kota Makassar, Firman dan Muhammad Ardi, tertangkap tangan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah membuang sampah sebanyak 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya. Keduanya langsung diamankan petugas.
"Kami OTT (operasi tangkap tangan) orang yang sengaja membuang sampah di pinggir Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Mereka dengan sengaja membuang sampah dari atas mobilnya berupa sampah rumah tangga," kata Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar Imam Hud saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (25/3/2021).
![]() |
Keduanya kedapatan tengah membuang sampah di pinggir Jalan Metro Tanjung Bunga pada Kamis (25/3). Saat diperiksa petugas, Firman dan Ardi mengaku sudah berkali-kali membuang sampah sebanyak 1 bak pikap ke lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tangkap, karena ini aksinya berulang kali membuang sampah, sudah 5 kali membuang sampah di Jalan Metro, itu jalan Pemerintah, harusnya tidak membuang sampah di jalan, jadi jangan dianggap sepele," tegas Iman.
![]() |
Saat ini 2 pria tersebut masih diperiksa oleh Satpol PP. Keduanya akan dibawa ke pengadilan untuk mendapat hukuman, salah satunya denda Rp 50 juta.
"Kita teruskan ke pengadilan biar diberi sanksi. Kalau ancaman sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2011, ancamannya penjara maksimal 3 bulan dan membayar denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Lihat juga video 'Pesisir Waduk Jatigede Dipenuhi Lautan Sampah':