Duh! 2 Warga Makassar Ini Buang Sampah 1 Bak Pikap ke Pinggir Jalan Raya

Duh! 2 Warga Makassar Ini Buang Sampah 1 Bak Pikap ke Pinggir Jalan Raya

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 15:09 WIB
2 Warga Makassar, Firman dan Muhammad Ardi tertangkap tangan tengah membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya.
Warga Makassar membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan. (dok. Istimewa)
Makassar -

Dua warga Kota Makassar, Firman dan Muhammad Ardi, tertangkap tangan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah membuang sampah sebanyak 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya. Keduanya langsung diamankan petugas.

"Kami OTT (operasi tangkap tangan) orang yang sengaja membuang sampah di pinggir Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Mereka dengan sengaja membuang sampah dari atas mobilnya berupa sampah rumah tangga," kata Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Makassar Imam Hud saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (25/3/2021).

2 Warga Makassar, Firman dan Muhammad Ardi tertangkap tangan tengah membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya.Dua warga Makassar, Firman dan Muhammad Ardi, tertangkap tangan tengah membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya. (Foto: dok. Istimewa)

Keduanya kedapatan tengah membuang sampah di pinggir Jalan Metro Tanjung Bunga pada Kamis (25/3). Saat diperiksa petugas, Firman dan Ardi mengaku sudah berkali-kali membuang sampah sebanyak 1 bak pikap ke lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tangkap, karena ini aksinya berulang kali membuang sampah, sudah 5 kali membuang sampah di Jalan Metro, itu jalan Pemerintah, harusnya tidak membuang sampah di jalan, jadi jangan dianggap sepele," tegas Iman.

2 Warga Makassar, Firman dan Muhammad Ardi tertangkap tangan tengah membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya.Dua warga Makassar, Firman dan Muhammad Ardi, tertangkap tangan tengah membuang sampah 1 bak mobil pikap ke pinggir jalan raya. (Foto: dok. Istimewa)

Saat ini 2 pria tersebut masih diperiksa oleh Satpol PP. Keduanya akan dibawa ke pengadilan untuk mendapat hukuman, salah satunya denda Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Kita teruskan ke pengadilan biar diberi sanksi. Kalau ancaman sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2011, ancamannya penjara maksimal 3 bulan dan membayar denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Lihat juga video 'Pesisir Waduk Jatigede Dipenuhi Lautan Sampah':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads