Sidang tuntutan Syahganda Nainggolan di kasus penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law ditunda. Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya," kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Hakim ketua Ramon Wahyudi kemudian memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa. Sidang ditunda selama sepekan dan rencananya digelar Kamis (1/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU belum bisa membacakan tuntutan, kami masih berikan waktu insyaallah 1 April (2021)," kata hakim.
Seusai sidang, penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, mengaku sudah memprediksi sidang tuntutan bakal ditunda. Dia menyebut jaksa kebingungan hendak menuntut apa kepada terdakwa.
"Kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang, karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa," ujar Al Katiri.
Al Katiri menyebut tidak ada fakta sidang yang membuktikan Syahganda melakukan perbuatan pidana. Pihaknya mengaku siap mematahkan tuntutan jaksa lewat pembelaannya nanti.
"Dengan adanya tuntutan yang bukan melawan hukum, kami akan mematahkan dalam pembelaan kami dan saya yakin Syahganda akan bebas," ungkapnya.
"Kami yakin hakim-hakim ini profesional, objektif, karena hakim kan wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan. Kami sangat yakin bahwa hakim akan objektif dan sepaham dengan kami bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Syahganda. Insyaallah bebas, doa dan prediksi kami," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.
(run/knv)