Seorang warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial GL (36) divonis 7 bulan penjara karena menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook. Pihak Habib Bahar angkat bicara.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, berharap putusan tersebut memberi efek jera kepada pihak lain agar menggunakan media sosial (medsos) secara lebih bijak. Dia mengajak semua pihak menyetop caci maki.
"Alhamdulillah, semoga tidak ada lagi hal-hal negatif di media sosial ke depannya. Mari kita hentikan saling caci maki tidak manfaat dan provokasi," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tindakan provokasi tidak dibenarkan dalam agama. Pihak Habib Bahar juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses kasus ini.
"Provokasi macam penghinaan itu kerjaan setan," ujar Aziz.
"Kami apresiasi pihak kepolisian. Alhamdulillah," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalbar, menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). GL dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata:
Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!
Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak. Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis Ezra Sulaiman dengan anggota Laura Theresia Sutumorang dan Wienda Kresnantyo.
Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandaskan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan Habib Bahar.
"Terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan social media," tutur majelis.
(jbr/idh)