Sidang Vonis Kasus Red Notice-Fatwa MA Digelar 5 April, Djoko Tjandra Santai

Sidang Vonis Kasus Red Notice-Fatwa MA Digelar 5 April, Djoko Tjandra Santai

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 13:12 WIB
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terima dituntut 4 tahun penjara. Dia mengklaim telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutus perkara terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung pada 5 April 2021. Djoko Tjandra mengaku santai untuk menghadapi putusan.

"Santai sajalah, sesuai fakta hukum aja apa yang terjadi dalam persidangan tadi. Harapannya saya yang terbaiklah," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Djoko Tjandra mengatakan dia telah ditipu oleh Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Menurutnya, dia tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Loh memang faktanya memang itu kan penipuan. Saya didatangin kok di Malaysia. Bukan saya mencari, itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu," jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait pleidoi Djoko Tjandra. Pengacara meminta majelis hakim menolak replik jaksa.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka secara sah dan meyakinkan bahwa seluruh dakwaan penuntut umum, baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, tidak terbukti menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum tetap mengajukan permohonan sebagaimana telah disampaikan di dalam nota pembelaan tertanggal 15 Maret 2021," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam sidang.

Seusai pembacaan duplik, hakim ketua Muhammad Damis menutup sidang. Majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang vonis Djoko Tjandra pada Senin (5/4).

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan kembali pada Senin tanggal 5 April pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," tutup hakim Damis.

Diketahui, Djoko Tjandra diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo. Sementara itu, dia juga didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Simak juga video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads