BPN: Hak Presiden Beri Konsesi Lahan 19 Ribu Ha ke Pemuda Muhammadiyah

BPN: Hak Presiden Beri Konsesi Lahan 19 Ribu Ha ke Pemuda Muhammadiyah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 06:37 WIB
T. Taufiqulhadi
M Taufiqulhadi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

PP Pemuda Muhammadiyah dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola sekitar 19 ribu hektare tanah di Sumatera Selatan (Sulsel). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan Presiden memiliki hak untuk memberikan kepercayaan kepada semua pihak untuk mengelola tanah negara.

"Soal itu adalah hak Presiden. Itu kebijakan Presiden berapa saja luas lahannya dan kepada siapa saja akan diberikan. Yang penting kementerian akan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Taufiq mengatakan saat ini lahan yang ada di Sumsel itu masih dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyebut BPN akan berkoordinasi dengan KLHK kapan tanah itu akan dikelola oleh Pemuda Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga akan saling berkoordinasi antar kementerian. Sekarang masih di tangan KLHK. Belum (dikelola Pemuda Muhammadiyah)," kata dia.

Taufiq mengatakan tidak adalah masalah dengan keputusan Presiden Jokowi untuk mempercayakan pengelolaan 19 ribu hektare ke Pemuda Muhammadiyah. Taufiq menyebut pengelolaan tanah juga pernah diberikan ke Nahdlatul Ulama (NU).

ADVERTISEMENT

"Itu kebijakan presiden. Tak masalah. Seperti diberikan kepada NU," katanya.

Simak penjelasan Pemuda Muhammadiyah pada halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Lewat Hisab, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa pada 13 April 2021':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya keputusan pengelolaan tanah itu menuai kritik. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan istilah kelola tanah itu tidak ada.

"Dalam Reforma Agraria istilah kelola itu tidak ada. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan dalam bentuk hak atas tanah secara penuh," kata Sekjen KPA Dewi Kartika kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, dia menilai PP Pemuda Muhammadiyah bukan subjek bagi Reforma Agraria. Sebab, objek reforma agraria harus terlebih dahulu diberikan kepada petani tak bertanah.

"PP Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukan subjek yang tepat bagi RA. Sebab, Tanah objek RA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah, petani gurem, penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat lokal, dan masyarakat adat. Merekalah yang paling berhak," ungkapnya.

Pemuda Muhammadiyah menjawab kritik terkait pengelolaan 19 ribu hektare lahan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemuda Muhammadiyah menegaskan pengelolaan lahan tersebut sesuai aturan.

"Sebenarnya dengan membaca ini PermenKLHK Nomor 42 Tahun 2019 ini sudah menjawab semua kritik itu," kata Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla lewat pesan singkat, Rabu (24/3).

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads