Ditjen PAS soal Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas: Modusnya Beragam

Ditjen PAS soal Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas: Modusnya Beragam

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 05:08 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak mengatakan sekitar 80 persen peredaran narkotika secara nasional dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ditjen PAS mengatakan petugas menemukan banyak tantangan dalam mencegah peredaran barang haram itu.

"Mengenai 80% itu indikatornya bisa ditanyakan ke langsung ke BNN, kami juga nggak tahu 80% itu bagaimana hitungannya. Ya memang semakin banyak tantangan, kekurangan SDM iya, pasti, tapi kami harus melaksanakan pekerjaan petugas-petugas kami, salah satunya bidang pengamanan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Rika mengatakan beragam modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mengedarkan narkoba di Lapas. Ditjes PAS, kata Rika, terus memperkuat jajarannya untuk menjaga integritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu diketahui juga semakin ke sini modus-modus masuknya narkoba itu makin banyak, makin beragam. Pernah masuk ke dalam tahu, dalam salak, dilempar lagi melalui tembok. Yang dilakukan tentunya adalah memperkuat jajaran kami, integritasnya supaya tidak tergoda untuk melakukan berbagai macam pelanggaran," tutur Rika.

Dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba ini, Rika menjelaskan ada tiga hal yang dilakukan Ditjen PAS. Salah satunya adalah deteksi dini.

ADVERTISEMENT

"Pimpinan selalu mengingatkan tiga kunci, pertama deteksi dini, kedua berantas narkoba, ketiga sinergitas. Sinergitas tentunya semua pihak, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, instansi terkait. Karena sekali lagi tidak bisa sendiri pemasyarakatan, butuh dukungan. Modusnya bermacam-macam dan hampir setiap hari ada penggagalan," jelas Rika.

"Deteksi dini, petugas kami harus mampu menambah pengetahuannya untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan terjadinya dalam hal ini peredaran narkoba, bagaimana masuknya narkoba ke dalam Lapas, maupun barang-barang lainnya. Tentunya selain memang dibutuhkan sarana prasarana. Kekurangan sarana-prasarana salah satunya, mungkin masyarakat pun tahu bagaimana kekurangan dari untuk sarana dan prasarana lapas dan rutan. Tapi memang pekerjaan tak bisa berhenti, punishment dan reward sudah pasti, punishment, buktinya beberapa oknum petugas kami yang Pak Dirjen kami tegas menyampaikan yang terlibat narkoba inkrah di pengadilan akan dipindahkan menjalani pidana di Nusa Kambangan," tutur dia.

Simak juga 'Polri Ungkap Penyelundupan 353 Kg Sabu dari Malaysia, Dikendalikan dari Lapas':

[Gambas:Video 20detik]



Rika menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba. Selain itu, Ditjen PAS juga memindahkan bandar narkoba yang berpotensi melakukan peredaran ke Nusa Kambangan.

"Tahun kemarin terbukti sudah 6 orang oknum petugas kami yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. Selain itu memindahkan bandar-bandar narkoba yang berpotensi melakukan penyebaran narkoba di dalam, bandar-bandar narkoba itu kemarin sudah 643 orang dan masih akan terus berlanjut," ungkap Rika.

"Kami juga memperkuat, berbenah khususnya petugas sendiri, bahwa tidak membantu masuknya barang haram itu ke dalam lapas. Adanya oknum itu sangat kecil sekali, ada nol koma berapa persen dari seluruh petugas kami yang masih punya integritas kuat," lanjutnya.

Rika mengatakan sepanjang 2020 petugas Lapas telah menggagalkan peredaran narkoba di Lapas. Sekitar 121 kasus berhasil digagalkan petugas.

"Di tahun 2020 itu ada kalau saya tidak salah 121 penggagalan masuknya narkoba. Dan di tahun ini mungkin hampir 30 penggagalan sampai bulan Maret. Itu yang saya bilang begitu besarnya tantangan petugas kami. Kita tutup lubang ini, mungkin si oknum ini akan mencari celah lagi," tutur dia.

Untuk diketahui, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya menyebutkan sekitar 80 persen peredaran narkotika secara nasional, termasuk di Kalimantan Barat, dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Peredaran narkotika secara nasional 80 persen dikendalikan dari lapas, termasuk di Kota Pontianak, baik temuan BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, BNN Kota Pontianak, ataupun Polresta Pontianak itu dikendalikan dari Rutan seperti kasus dari Kapolresta pekan lalu temuan 1,1 kilogram sabu. Ini menunjukkan bahwa kerawanan penyebaran narkoba masih dikendalikan oleh lapas," kata Ngatiya di Pontianak, Rabu (24/3/2021), seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan pihaknya turut berkoordinasi dengan petugas Lapas terkait pencegahan penyebaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan.

"Langkah-langkah yang diambil BNN selalu berkoordinasi dengan petugas Lapas ataupun rutan. Mereka menyampaikan bahwa hambatan penanganan terletak pada jumlah petugas yang sangat minim. Jadi kami dari BNN menyarankan agar dimaksimalkan strategi-strategi seperti mengawasi para pengunjung atau pembesuk dan barang yang dikirim atau dibawa entah itu makanan atau minuman harus digeledah sebaik mungkin," kata Ngatiya.

Halaman 2 dari 2
(lir/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads