KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain Gusmin, KPK menetapkan Siswidodo (SWD) sebagai tersangka kasus TPPU yang sama.
"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Gusmin Tuarita ditetapkan sebagai tersangka selaku Kakanwil BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur 2016-2018. Sedangkan Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusmin dan Siswidodo juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret-12 April 2021. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Konstruksi Kasus
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Gusmin Tuarita memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kakanwil BPN Kalbar dan Provinsi Jawa Timur. Gusmin bersama Siswidodo dalam menjalankan kewenangannya menyetujui penerbitan hak guna usaha (HGU).
"GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI," ujarnya.
Dalam kurun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU. Uang itu diterima Gusmin secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo, bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, dan melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," ungkap Lili.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Gusmin Tuarita juga memerintahkan Siswidodo melakukan sejumlah transfer. Transfer itu disebut terkait 'jual-beli tanah', yang ternyata fiktif.
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU, dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah', yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 mliar," jelasnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Kalbar. Siswidodo turut menerima bagian.
Beberapa pihak terkait di BPN Kalbar juga diduga menerima bagian dari uang operasional tidak resmi itu. Penerimaan itu kemudian oleh Gusmin dan Siswidodo dibelikan berbagai aset.
"Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh GTU dan SWD menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.