Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MRK (21) sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakut. Pelaku juga telah ditahan polisi.
"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (24/3/2021).
Yusri mengatakan bahwa MRK adalah seorang mahasiswa. Saat ini MRK masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk motif-motifnya," jelas Yusri.
Insiden tabrak lari ini terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban bersama orang tuanya sedang berolahraga pagi.
Tiba-tiba saja, korban ditabrak mobil sedan warna hitam dari belakang. Bukannya berhenti usai menabrak korban, mobil tersebut malah menancap gas melarikan diri. Korban yang ditabrak dari belakang langsung tersungkur.
Setelah korban ditabrak, terlihat seorang pria mendatangi kedua korban. Tampak dia hendak menolong. Pria itu membantu orang tua bocah yang juga tersungkur.
Sementara itu, bocah yang tertabrak terlihat tak bergerak usai ditabrak. Korban terlihat memakai kaus warna kuning.
Tak berselang lama, ada seorang lagi hendak mengejar mobil yang menabrak korban. Namun, pengemudi mobil itu terus menancap gas melarikan diri.
Kejadian ini terekam CCTV di lokasi. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku memang langsung melarikan diri dan tak memberikan pertolongan kepada korban.