Polisi menangkap pelaku tabrak lari bocah 7 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku, seorang pengendara mobil, diketahui berinisial MRK (21), yang merupakan seorang mahasiswa.
"Inisialnya MRK umurnya 21 tahun, laki-laki, seorang mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (24/3/2021).
Yusri mengatakan pelaku MRK ditangkap tim kepolisian pada Selasa (23/3) malam. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk motif-motifnya," jelas Yusri.
Insiden tabrak lari ini terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban bersama orang tuanya sedang berolahraga pagi.
Tiba-tiba saja, korban ditabrak mobil sedan berwarna hitam dari belakang. Bukannya berhenti usai menabrak korban, mobil tersebut malah menancap gas melarikan diri. Korban yang ditabrak dari belakang langsung tersungkur.
Setelah ditabrak, terlihat seorang pria mendatangi kedua korban. Tampak dia hendak menolong. Pria itu membantu orang tua bocah yang juga tersungkur.
Sementara itu, bocah yang tertabrak terlihat tak bergerak usai ditabrak. Korban terlihat memakai kaus berwarna kuning.
Tak berselang lama, ada seorang lagi hendak mengejar mobil yang menabrak korban. Namun, pengemudi mobil itu terus menancap gas melarikan diri.
Kejadian ini terekam kamera CCTV di lokasi. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku memang langsung melarikan diri dan tak memberikan pertolongan kepada korban.