Polisi menangkap dua pelaku pencurian di sebuah mobil yang ditinggal tidur korban saat parkir di pom bensin di Palmerah, Jakbar. Modus yang mereka lakukan saat aksi adalah 'tempel-geser'.
"Kelompok ini menamakan dirinya yaitu dengan kelompok 'Teges', tempel-geser. Kenapa demikian? Karena ini merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021).
Kemudian, Ady menjelaskan bahwa modus mereka ialah melakukan pemantauan awal terlebih dahulu kepada korban yang diincar. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya mereka lakukan mereka akan lakukan pemantauan awal di mana mereka memanfaatkan kelengahan dari pengemudi sehingga korban sebagian besar adalah orang-orang yang beristirahat di mobilnya," jelas Ady.
Anggota kelompok 'Teges' sebetulnya berjumlah 5 orang, tapi polisi baru mengamankan dua orang. Tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.
"Tiga orang lainnya masih DPO," singkat Ady.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian di sebuah mobil yang parkir di pom bensin di Palmerah, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku mengambil barang berharga milik korban saat korban tidur lelap.
Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat. Polisi telah melakukan olah TKP pencurian di sebuah pom bensin di Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (21/3).
Dalam olah TKP ini, Unit Jatanras bersama tim identifikasi menyisir CCTV di sekitar lokasi guna dilakukan analisis dan mencari pelakunya.
Dari hasil monitor CCTV, pelaku terlihat mendatangi mobil korban kemudian mengetok serta mengintip kaca dari pintu mobil. Setelah dirasa aman dan mengetahui korban sedang tertidur pulas, tak butuh waktu lama, pelaku langsung membuka pintu dan mengambil barang berharga di dalam mobil tersebut.
Dalam kejadian itu, kedua pelaku mengambil sejumlah uang dan handphone milik korban. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Jakbar.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah handphone merek Oppo F7 berwarna hitam, 2 buah dompet tersangka, 5 buah handphone berbagai merek, dan 1 unit mobil merek Toyota Agya berwarna putih dengan nopol B-2557-BIE.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.