Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman denda adat kepada seorang pria berinisial NW untuk membelikan seekor kuda hingga keping perak. Sebab, NW membatalkan pernikahan dengan kekasihnya, MS.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Atambua yang dilansir di situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). Kasus bermula saat NW dan MS menjalin asmara sejak SMP pada 2007.
Setelah itu, keduanya sama-sama kuliah di Yogyakarta pada 2012. Setahun kemudian, MS hamil anak NW. Keduanya kemudian pulang ke Atambua dan lahirlah anak mereka pada 18 Juli 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas lahirnya anak, NW kemudian dimintai pertanggungjawaban oleh keluarga MS. Awalnya NW mengaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi MS.
Janji itu diterima dengan baik oleh keluarga MS. Tapi tahun berganti tahun, NW tidak segera mewujudkan janjinya. Bahkan, ia malah nge-ghosting berhari-hari. Kesabaran keluarga MS tidak terbendung sehingga membawa kasus ini ke pengadilan.
Duduk sebagai penggugat adalah MS (Penggugat I), ibu MS (Penggugat II), ayah MS (Penggugat III), dan dua paman kandung (Penggugat IV dan Penggugat V). Sedangkan tergugat adalah NW (Tergugat I), ibu NW (Tergugat II), ayah NW (tergugat III), dan dua paman NW (Tergugat IV dan V).
Gayung bersambut. Permohonan keluarga MS dikabulkan.
"Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar sanksi adat Wc Wehali kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV," kata ketua majelis Mohammad Reza Latuconsina.
Berikut ini sanksi adat yang harus dibayar oleh keluarga NW:
- Taka oda matan (tutup pintu) berupa 40 keping perak yang kalau dirupiahkan satu keping Rp 1 juta, sehingga 40 keping x Rp 1 juta = Rp 40 juta.
- Feto laen (pengganti suami) berupa satu ekor kuda jantan, kalau diuangkan Rp 5 juta.
- Hatais hadia (penutup malu) satu helai kain adat.
- Oko sasoro (hak bertahan hidup dan hak tumbuh kembang/biaya makan minum anak dari umur nol tahun sampai dengan umur 18 tahun) yang jumlahnya Rp 291 juta.
- Hak Partisipasi dan Perlindungan biaya pendidikan dari PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi sebesar Rp 57,5 juta.
- Hamanas hika ukun no badu (memulihkan kembali Hukum Adat Wc Wehali yang telah dilanggar) satu ekor babi, sopi satu karfaun, beras untuk makan bersama dengan tokoh-tokoh adat dan aparat desa.
"Sanksi adat sebagaimana dalam perkara ini masih diterapkan sesuai hukum adat karena kedua belah pihak telah saling mengenal lewat tukar menukar Tanasak dan denda adat tersebut disesuaikan dengan keadaan sekarang, seperti istilah tutup pintu/tutup malu sebenarnya suatu sanksi adat yang diberikan kepada seseorang bilamana melanggar adat yakni berupa 40 keping, satu ekor kuda jantan, satu lembar kain adat untuk memulihkan perempuan, oko sasoro (jaminan bagi kelanjutan hidup)," kata anggota majelis Gustav Bless Kupa dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
(asp/jbr)