Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menerapkan tilang elektronik atau e-TLE di wilayahnya. Saat ini tim Polres Kendari tengah memasang kamera pengawas (CCTV) di 16 titik.
"Sudah 80 persen (persiapan penerapan e-TLE), saat ini tahap pembangunan rumah genset, pembangunan jaringan internet dan pemasangan saluran listrik," kata Kasat Lantas Polres Kendari AKP Lesmana Primajati, Rabu (24/3/2021).
CCTV yang dipasang di 16 titik akan dibagi fungsi dan kegunaannya dalam menerapkan e-TLE. Ke-16 titik yang dipasangi CCTV tersebut ditentukan berdasarkan data anatomi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Ada 6 titik khusus penindakan dan 10 titik itu untuk monitoring atau pemantauan terhadap kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CCTV yang dipasang khusus untuk penindakan tersebut dapat memantau laju pengendara hingga 300 meter. Sementara 10 titik yang digunakan untuk pemantauan dapat menjangkau jarak 3 kilometer.
"Jadi yang 10 titik itu memang untuk memantau dan tidak ada tilang, yang khusus penindakan dan dilakukan tilang itu pada 6 titik," ujarnya.
Sebelum tilang elektronik ini nantinya diberlakukan, Polres Kendari sudah melakukan sosialisasi sejak 22 Maret lalu. Rencananya Polres Kendari meluncurkan sistem tilang elektronik ini di akhir April.
(nvl/nvl)