Satpol PP Kota Tangerang menangkap 7 PSK yang transaksi prostitusi di sebuah tempat kos di Jalan Haji Mencong, Sudimara Timur, Ciledug. Terkait hal ini, pemilik tempat kos dipanggil Satpol PP Kota Tangerang untuk dimintai keterangan.
"Sudah dilayangkan panggilan," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Ghufron menjelaskan peristiwa penggerebekan di tempat kos itu terjadi pada Senin (22/3) malam. Saat itu, pihaknya mengamankan 15 orang perempuan dan laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Pak Camat Ciledug dapat informasi ada diduga prostitusi di kontrakan, dia ambil tindakan ya istilahnya penggerebekan oleh camat. Dapat 15 orang, kemudian pak camat telepon kami untuk dijemput ke kecamatan untuk dibawa ke Satpol didata," ucapnya.
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan, 7 perempuan mengakui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sementara 8 orang lainnya yang saat itu turut diamankan telah dikembali dengan menandatangani surat pernyataan.
"Jumlah 15, 10 wanita, 5 laki-laki. Terus dari perempuan itu hasil investigasi 7 orang yang mengakui bahwa mereka open BO," katanya.
Dari 15 orang yang diamankan tersebut, semua sudah dewasa. Mereka kemudian dibawa ke panti Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.