Hina Habib Bahar di Facebook, Warga Kalbar Divonis 7 Bulan Penjara

Hina Habib Bahar di Facebook, Warga Kalbar Divonis 7 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 13:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). Dia dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata:

Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak.

Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis Ezra Sulaiman dengan anggota Laura Theresia Sutumorang dan Wienda Kresnantyo.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ucap majelis.

Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandaskan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan Habib.

"Terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan social media," tutur majelis.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads