Wamenhan Bicara Komponen Cadangan: Bangun Angkatan Bersenjata Biayanya Mahal

Wamenhan Bicara Komponen Cadangan: Bangun Angkatan Bersenjata Biayanya Mahal

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 24 Mar 2021 12:55 WIB
Wamenhan M Herindra
Wamenhan M Herindra (Dok. Kemhan)
Jakarta -

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra menyebut kesadaran bela negara merupakan modal dalam menghadapi ancaman militer ataupun nonmiliter. Menurut dia, setiap warga negara dapat ikut serta secara sukarela sebagai komponen cadangan ataupun komponen pendukung.

Herindra menyampaikan, UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah mengatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Dia menyebut akan membentuk komponen cadangan yang nantinya dapat melipatgandakan kekuatan pertahanan negara.

"Kalau kita bangun angkatan bersenjata yang besar, itu biaya mahal sekali. Makanya kita bangun komponen cadangan. Negara sebesar Amerika Serikat pun memiliki komponen cadangan yang cukup besar," ujar Herindra di Pullman Hotel Central Park, Podomoro City, Jl Letjen S Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herindra menyampaikan, lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2021 juga diharapkan mampu memperkuat pertahanan negara sehingga Indonesia disegani negara-negara lainnya.

"Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2019 ini nanti akan membuat pertahanan Indonesia lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang akan ditakuti lawan, disegani lawan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kemhan mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara. Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat.

Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara. Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa juga tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

Tonton video 'Blak-blakan Wamenhan: 3 Industri Pertahanan Unggulan':

[Gambas:Video 20detik]



Kembali ke pernyataan Herindra. Dia juga menjelaskan soal kompleksitas ancaman terhadap pertahanan negara. Kini, kata Herindra, ancaman tak lagi didominasi militer.

"Ancaman dan tantangan tak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter. Kompleksitas ancaman inilah yang perlu dipahami dan dimengerti kita semua sebagai bagian dari unsur pertahanan negara," ujar Herindra.

Menurutnya, setiap individu yang ada merupakan unsur pertahanan negara. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hak dan kewajiban dari setiap warga negara sesuai dengan profesi masing-masing.

"Kesadaran bela negara setiap warga negara inilah yang menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa sehingga setiap warga negara memiliki kesiapsiagaan, baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun apabila suatu saat nanti menghadapi ancaman militer," ucapnya.

Secara konstitusional, kata Herindra, pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) juga telah dikuatkan melalui PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Kemudian, hak dan kewajiban bela negara juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 serta UUD 1945 Pasal 27 ayat 3.

"Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat dipahami bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Indonesia yang tak bisa ditawar lagi," kata Herindra.

Dalam kesempatan ini, Wamenhan membuka kegiatan Rembuk Nasional Bela Negara Tahun 2021. Acara yang akan diikuti 208 peserta ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 24-25 Maret 2021.

Adapun kegiatan ini bertemakan 'Menyatukan persepsi dan optimalisasi program nasional bela negara dan sinkronisasi program kebijakan PKBN secara masif dan berkesinambungan'. Herindra lantas berharap persepsi bela negara dapat terbangun dalam kegiatan ini.

Halaman 2 dari 2
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads