Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, sempat membentak jaksa ketika meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membacakan eksepsi. Komisi Kejaksaan (Komjak) mengingatkan soal marwah persidangan.
"Mekanisme persidangan kita sudah diatur sesuai ketentuan dalam KUHAP. Tata cara mekanisme persidangan harus dihormati dan dihargai sebagai wujud penghormatan kepada marwah negara hukum," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Barita mengatakan sebetulnya perdebatan dalam persidangan sah dan boleh dilakukan. Namun dia menekankan perdebatan itu tetap harus berdasarkan etika dan sopan santun di dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Etika, sopan santun tata krama dan prosedur di semua proses pemeriksaan pengadilan sudah ada dasar hukum sebagai pedomannya dan mengikat semua, jadi perbedaan pendapat, dialog menyangkut mekanisme dan lain-lain, dalam persidangan boleh-boleh saja dan diselesaikan dimusyawarahkan di ruang pengadilan secara bebas dan prinsip saling menghargai dan dipertimbangkan serta diputus oleh hakim," ucapnya.
Barita menyebut nantinya perdebatan itulah yang akan diselesaikan oleh hakim dalam persidangan. Dia menyebut hak dan kewajiban dijamin untuk semua yang terkait di dalam persidangan.
"Adalah tugas dan kewajiban hakim untuk memimpin persidangan, memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tertib serta adil, hak dan kewajiban semua dijamin berjalan bebas untuk semua," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, Munarman, sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat HRS. Munarman bahkan meminta jaksa diam.
Awalnya, Munarman hendak menyampaikan permintaan Rizieq Shihab untuk bisa membacakan eksepsi secara offline. Dia meminta hakim melakukan skors terlebih dahulu untuk memutuskan atau menunda sidang di kemudian hari agar Rizieq Shihab bisa dihadirkan
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Jaksa sempat hendak menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara. Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam karena merasa masih gilirannya untuk berbicara.
"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ujar Munarman.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib.
"Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," ujar hakim.