Munarman ngegas lagi. Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mendebat jaksa terkait perlunya Habib Rizieq Shihab dihadirkan langsung di ruang sidang.
Momen Munarman mendebat jaksa itu terjadi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021). Munarman awalnya meminta hakim menskors sidang atau menunda sidang agar Habib Rizieq dihadirkan di sidang.
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijaklah untuk hari ini," ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menyampaikan interupsi. Namun Munarman menegaskan bahwa giliran dirinya yang berbicara.
"Tunggu dulu, Jaksa Penuntut Umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah, ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ujar Munarman.
Hakim ketua Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua belah pihak. Dia meminta tim penasihat hukum dan jaksa sama-sama menahan diri.
"Tolong menahan diri, ya, kedua belah pihak," ujar hakim.
Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum agar Habib Rizieq hadir di ruang sidang. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Suparman.
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.
Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menjamin tak akan ada kerumunan. Pihaknya siap mengikuti protokol kesehatan.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata Alamsyah.
"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah.
Berbeda dengan Alamsyah, Munarman tak menjawab secara tegas mengenai jaminan soal tak ada kerumunan saat sidang lanjutan digelar.
"Wah, itu nanti urusan. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3). Munarman menjawab saat ditanya, jaminan tak ada kerumunan untuk sidang Jumat pekan ini di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang.
Menurut Munarman, yang terpenting adalah permohonan agar Habib Rizieq bisa menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim dikabulkan oleh majelis hakim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa.
"Alhamdulillah, majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline. Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucapnya.