Formula E Diaudit BPK, Wagub Singgung DKI Raih WTP 3 Tahun Berturut-turut

Formula E Diaudit BPK, Wagub Singgung DKI Raih WTP 3 Tahun Berturut-turut

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 23:11 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Paria
Ahmad Riza Paria (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan sejumlah permasalahan usai mengaudit laporan pembiayaan untuk Formula E. Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyinggung soal opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih Ibu Kota selama 3 tahun berturut-turut.

"Audit BPK itu dilakukan setiap tahun, alhamdulillah Jakarta 3 tahun berturut turut WTP. Coba cek provinsi mana saja yang tiga tahun berturut-turut WTP, alhamdulillah Jakarta termasuk yang WTP 3 tahun. Kita berusaha yang keempat WTP lagi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Sebagai informasi, WTP adalah penghargaan yang diberikan BPK RI terhadap laporan keuangan suatu daerah di tahun sebelumnya. Sejauh ini, DKI Jakarta telah meraih opini WTP tahun 2017, 2018, dan 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Riza, dia memastikan tak ada yang salah terkait laporan keuangan untuk Formula E. Sebab, perencanaan telah dilakukan sejak beberapa tahun silam.

"Terkait Formula E udah dilakukan 2020 dan itu dapat WTP (opini WTP 2019)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Riza menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang diungkapkan BPK. Dia meyakini seluruh persiapan telah dilakukan sesuai kajian serta proses panjang.

"Jadi sekali lagi terhadap temuan BPK akan kami sikapi sesuai ketentuan dan peraturan. Semua melalui proses panjang, penelitian, pengkajian, melalui konsultan independen yang melihat apakah mungkin, baik tidak dan sebagainya. Apakah biaya yang dikeluarkan sesuai apa tidak, semua sudah dikaji melalui proses dan itu sudah memenuhi syarat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan masalah soal pendanaan. Dari catatan BPK, Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebanyak GBP 53 ribu atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.

Dalam laporan audit itu, tertulis rincian fee senilai GBP 29 juta atau setara dengan Rp 360 miliar yang telah dibayarkan pada 2019. Kemudian, Pemprov DKI juga telah membayar fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar serta membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar.

Kendati demikian, BPK mencatat PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar.

BPK juga menilai belum ada kejelasan soal pembagian pendanaan yang bisa membebani APBD DKI. Pasalnya satuan kerja Pemprov DKI juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, otomatis alokasi biaya jadi beban APBD.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads