Wanti-wanti Segera Pulang untuk Tersangka Pembeli Pulau Lantigiang

Round-Up

Wanti-wanti Segera Pulang untuk Tersangka Pembeli Pulau Lantigiang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 22:11 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi masih belum memeriksa tersangka kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Selayar, Asdianti, lantaran masih berada di luar negeri. Pihak kepolisian pun memperingatkan Asdianti untuk segera kembali ke Indonesia.

Asdianti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian beberapa pekan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli lahan di pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu bersama eks Kepala Desa Jinato, Abdullah. Kini pihak kepolisian mewanti-wanti Asdianti segera kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan undang-undang, kan jika tidak hadir pada pemanggilan kedua ada upaya hukum yang kita bisa lakukan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaulpan menyebut pihaknya terkendala menyidik kasus ini lantaran Asdianti belum bisa dimintai keterangan karena belum berada di Sulsel. Polisi juga meminta kuasa hukum Asdianti segera menghadirkan kliennya pada pemeriksaan berikutnya.

"Saat ini dia ada di Dubai, jadi kita imbau untuk menghadiri pemeriksaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain Asdianti, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Kasman yang berperan sebagai penerima uang muka pembelian pulau sebesar Rp 10 juta. Tersangka kedua adalah Syamsul Alam yang menjual pulau itu; dan terakhir adalah Asdianti selaku pembeli pulau.

Kasman dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan minimal hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Syamsul Alam dan Asdianti dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, Asdianti sempat buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka ini. Dia mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka padahal melakukan proses jual-beli Pulau Lantigiang atas dasar surat kepemilikan.

"Nama baik saya tercemar (karena) dijadikan tersangka. Niat baik saya hasilnya seperti ini di Selayar," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).

"Saya juga kurang paham maksudnya (saya) jadi tersangka. Saya beli tanah berdasarkan surat kepemilikan," lanjut Asdianti.

Dia juga sempat menjelaskan terkait keberadaannya. Dia mengaku berada di Dubai untuk bertemu dengan investor.

"Saya ada meeting pihak grup investor. Tapi, karena memberatkan, saya harus batalkan proyek," jelas Asdianti beberapa pekan lalu.

Halaman 2 dari 2
(maa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads