Polisi tidak hanya menetapkan M Zainudin (36) sebagai tersangka kasus penjambretan viral terhadap lansia TSM (63) di Tamansari, Jakarta Barat. Sang istri yang saat itu ikut aksi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (jadi tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali saat ditanyakan apakah istri pelaku juga jadi tersangka, Selasa (23/3/2021).
Lalu Ali menjelaskan alasan penyidik menetapkan istri pelaku sebagai tersangka. Selain karena mengetahui aksi pelaku, istri pelaku ikut berperan dalam penjambretan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia yang menjual/menggadaikan hasil kejahatan," jelas Lalu Ali.
Sedangkan anak pelaku penjambretan tersebut saat ini berada di rumah neneknya. Lalu Ali menyebut bahwa anak tersebut dieksploitasi oleh orang tuanya dalam aksi penjambretan itu.
"Untuk anaknya kita titipkan di neneknya. Karena tidak dijadikan tersangka, hanya dieksploitasi sama ortunya untuk diajak ikut beraksi agar tidak dicurigai kalau mereka jambret," jelas Lalu.
Lalu Ali menjelaskan bahwa anak dan istri sudah mengetahui rencana aksi pelaku. Pelaku sendiri diketahui sudah sering melakukan aksi penjambretan.
"Memang sudah direncanakan karena sudah menjadi profesinya sejak tahun 2016," jelas Lalu.
Keduanya membawa anaknya dalam aksi penjambretan agar tidak dicurigai.
"(Pelaku) sengaja bawa anak-istri biar tidak dicurigai kalau dia akan menjambret," imbuhnya.
Zainudin ditangkap polisi di Pasar Glodok, Jakbar, pada Senin (22/3). Zainudin ditangkap saat hendak melakukan penjambretan lagi.
Simak Video: Detik-detik Bocah di Pasuruan Terseret Motor Penjambret