Anggota DPRD-Pasangan Divaksin COVID-19, Ini Penjelasan Dinkes DKI

Anggota DPRD-Pasangan Divaksin COVID-19, Ini Penjelasan Dinkes DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 18:46 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih
Gedung DPRD DKI Jakarta (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya sudah menjalani vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan sejak awal pihaknya memberikan vaksin kepada warga sesuai data yang diberikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta.

"Kami sesuai aturan datanya dari sekwan. Jadi kami bukan verifikasi data, verifikasi data sudah sepakat dilakukan oleh OPD maupun institusi masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Dalam kasus ini, Widyastuti menyampaikan verifikasi maupun pendataan sepenuhnya dilakukan oleh Sekwan DPRD DKI Jakarta. Pendataan, sebutnya, meliputi jumlah penerima vaksinasi di lingkungan DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota dewan siapa yang tahu persis? Saya nggak hafal yang anggota dewan yang lain, yang sering berhubungan (dengan Dinkes) Komisi E. Jadi yang melakukan verifikasi sekwan," jelasnya.

Di sisi lain, dia membenarkan beberapa kali pihaknya menerima surat terkait pengajuan vaksinasi bagi anggota keluarga dewan. Namun, dia menegaskan hingga kini tak pernah memberi lampu hijau bahkan menyetujui hal ini.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak ada tertulis mengatakan bahwa itu (disetujui). Jadi kita sesuai tahapan data semuanya diverifikasi oleh tim sekwan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya menjalani vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Vaksinasi bagi pasangan suami atau istri anggota DPRD berlangsung selama 3 hari.

"Vaksin keluarganya belum. Ini baru suami dan istri anggota Dewan," kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang saat dihubungi, Selasa (16/3).

Lebih lanjut, Hadameon menjelaskan, vaksinasi untuk anggota DPRD dan pasangan tahap 1 dilakukan pada Selasa (2/3). Namun ia menegaskan bahwa ini bukanlah bagian dari vaksinasi keluarga yang diajukan DPRD.

Atas hal ini, Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya. Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengindikasi adanya maladministratif yang dilakukan oleh Dinkes DKI.

Sebab, pemberian vaksin kepada pasangan Anggota DPRD menyalahi urutan vaksinasi yang diatur dalam Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Lihat juga Video: Pemain Arema hingga Persikabo Divaksin di Balai Kota Solo

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads