Ombudsman Panggil Dinkes DKI Terkait Vaksinasi Anggota DPRD-Pasangan

Ombudsman Panggil Dinkes DKI Terkait Vaksinasi Anggota DPRD-Pasangan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 21:14 WIB
Teguh Nugroho
Foto: Teguh P Nugroho (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman DKI Jakarta akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait pemberian vaksinasi COVID-19 untuk anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan.

"Betul. Karena terindikasi sudah memberikan vaksin kepada pasangan anggota DPRD yang tidak masuk kategori penerima vaksin. Waktunya minggu depan," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Teguh mengindikasi adanya maladministratif yang dilakukan oleh Dinkes DKI. Sebab, pemberian vaksin kepada pasangan Anggota DPRD menyalahi urutan vaksinasi yang diatur dalam Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu sudah menyalahi juknis dan tentu saja kuat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinkes karena memberikan vaksinasi kepada pihak yang tidak masuk ke dalam kategori target vaksinasi sesuai dengan juknis Dirjen P2P," jelasnya.

Teguh menyayangkan sikap para pejabat yang tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat mengenai urutan vaksinasi. Ia mengingatkan vaksinasi ini bukan hanya program milik DKI Jakarta, melainkan program nasional.

ADVERTISEMENT

"Dirjen P2P menetapkan tahapan tersebut sebagai bentuk diskriminasi positif semata-mata ditujukan agar para front liner dan lansia lebih terlindungi saat melaksanakan tugasnya, jangan sampai karena egoisme elit-elit di Jakarta, para front liner dan lansia di daerah yang masih menunggu vaksin karena jumlahnya terbatas malah tidak mendapatkan hak-hak mereka," tegasnya.

"100 atau 200 dosis vaksin bagi keluarga anggota DPRD DKI itu bukan hanya, karena dosis itu dinantikan oleh para front liner dan lansia di daerah lain yang masih menunggu jatah karena terbatasnya jumlah vaksin kalau hal ini difasilitasi oleh Dinkes DKI, jelas Dinkes DKI menzalimi front liner dan lansia di daerah lain yang berhak dan yang terjadi adalah diskriminasi karena jabatan," sambungnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta beserta pasangannya menjalani vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Vaksinasi bagi pasangan suami atau istri anggota DPRD berlangsung selama 3 hari.

"Vaksin keluarganya belum. Ini baru suami dan istri anggota Dewan," kata Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang saat dihubungi, Selasa (16/3).

Lebih lanjut, Hadameon menjelaskan, vaksinasi untuk anggota Dewan dan pasangan tahap 1 telah dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021. Namun ia menegaskan bahwa ini bukanlah bagian dari vaksinasi keluarga yang diajukan DPRD.

"Enggak, jadi untuk keluarga itu belum sekarang," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads