6 Saksi Kasus Sadikin Aksa Absen, Polisi Kirim Panggilan Ulang

6 Saksi Kasus Sadikin Aksa Absen, Polisi Kirim Panggilan Ulang

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 18:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memanggil enam saksi terkait kasus yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka. Namun, semua saksi tidak memenuhi panggilan Bareskrim.

"Hari ini sedianya enam orang dilakukan pemeriksaan. Selasa, 23 Maret (2021), sesuai jadwal. Namun keenamnya hari ini tidak hadir dengan berbagai alasan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ramadhan mengatakan keenam saksi itu memiliki kaitan dengan PT Bosowa Corporindo. Ada yang merupakan pemegang saham hingga direksi PT Bosowa Corporindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya adalah MSA sebagai pemegang saham, AA sebagai pemegang saham, MA sebagai pemegang saham, RA sebagai pemegang saham, SM direksi Bosowa, dan M Legal Bosowa," tuturnya.

Dia mengatakan penyidik telah mengirim panggilan ulang kepada para saksi. Mereka diminta memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (25/3).

ADVERTISEMENT

"Sehingga penyidik melakukan pemanggilan kembali pada hari Kamis, 25 Maret," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Sadikin Aksa juga telah diperiksa terkait kasus dugaan mengabaikan perintah OJK pada Kamis (18/3). Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Helmy mengatakan PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020. Sedangkan Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads