Kejati Bali Periksa Eks Sekda Buleleng Terkait Kasus Sewa Rumah Jabatan

Kejati Bali Periksa Eks Sekda Buleleng Terkait Kasus Sewa Rumah Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 17:04 WIB
Kejati Bali Periksa Eks Sekda Buleleng
Kejati Bali Periksa Eks Sekda Buleleng (Foto: Dok Kejati Bali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa Dewa Ketut Rupaka yang sempat menjabat sebagai Sekda Buleleng dari 2011 hingga 2020. Dewa Ketut Rupaka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.

"Dewa Ketut Puspaka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan, sekitar jam 9 dan memberikan keterangan sebagai saksi sekitar jam 10 sebagaimana jadwal pemeriksaan saksi. Kondisi kesehatan Dewa Ketut Puspaka adalah sehat dan hingga pukul 15.30 WITA. Telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka secara detail per tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dewa Ketut Puspaka diperiksa Kejati Bali mulai pukul 10.00 Wita. Dewa Ketut Puspaka memberikan keterangan sebagai saksi didampingi penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejati Bali memeriksa Dewa Ketut Puspaka seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD. Selain itu, Dewa Ketut juga ditanya terkait penentuan rumah sebagai objek sewa dan juga proses pencairan anggaran tersebut.

Selain meminta keterangan Dewa Ketut Puspaka, tiga orang lainnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selanjutnya Kejati Bali memeriksa tiga saksi pada Senin, 22 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

"Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi," ujar Luga.

Sebelumnya, Kejati Bali menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah ke tindakan pidana korupsi di Kabupaten Buleleng. Dugaan korupsi tersebut lantaran Sekda Buleleng diduga menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan.

''Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku, di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi sekda tersebut," kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Zuhandi mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai saat ini, terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Bangunan tersebut disewa lantaran Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.

Sejak 2014 sampai 2020, terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Sekda Kabupaten Buleleng dan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," kata Zuhandi.

Kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur Lampiran Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 (TA 2012), Nomor 37 tahun 2012 (TA 2013), Nomor 20 tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut, kata Zuhandi, mengarah pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," jelas Zuhandi.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads