Majelis hakim memutuskan sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor, digelar secara langsung atau offline. Hakim akan meninjau ulang keputusan ini jika terjadi pelanggaran.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dengan adanya keputusan ini, sidang Rizieq Shihab selanjutnya akan digelar langsung. Sidang selanjutnya akan digelar Jumat (26/3) masih dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Alamsyah berjanji pihaknya akan menaati protokol kesehatan selama sidang. Pihaknya juga menjamin tak akan ada kerumunan.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alamsyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Simak Video: Simpatisan HRS Dibubarkan Gegara Berkerumun Jelang Sidang