Sidang Akan Digelar Offline, Pengacara Habib Rizieq Jamin Tak Ada Kerumunan

Sidang Akan Digelar Offline, Pengacara Habib Rizieq Jamin Tak Ada Kerumunan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 16:39 WIB
Tangkapan layar akun YouTube PN Jakarta Timur
Tangkapan layar akun YouTube PN Jakarta Timur
Jakarta -

Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Berikut putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali

(run/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads