Ngotot ke Pengadilan, HRS Singgung Laskar Ditembak dan FPI Dibubarkan

Ngotot ke Pengadilan, HRS Singgung Laskar Ditembak dan FPI Dibubarkan

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 16:14 WIB
Tangkapan layar akun YouTube PN Jakarta Timur
Screenshot YouTube PN Jaktim (Foto: Tim detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tetap ingin proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak digelar virtual. Mereka memberikan surat jaminan tidak ada kerumunan bila permohonannya dikabulkan majelis hakim.

Sidang dibuka oleh majelis hakim seusai skors di PN Jaktim. Pengacara Rizieq lantas memberikan surat permohonan kepada majelis hakim.

"Ada surat jaminan, dia akan menjamin pelaksanaan persidangan ini mengikuti protokol kesehatan, yang paling pokok di sini tidak menimbulkan kerumunan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman mengaku sudah menerima eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum maupun dari Rizieq. Dia meminta persetujuan pada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum mengenai eksepsi ini untuk dinyatakan dianggap dibacakan.

Penasihat hukum ingin agar Rizieq dapat membacakan langsung eksepsinya. Namun Rizieq tetap ingin datang langsung ke ruang sidang di PN Jaktim.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Habib Rizieq pun menyinggung terkait enam pengawalnya yang tewas ditembak. Kemudian ia juga menyinggung terkait pembubaran ormas FPI dan ATM yang dibekukan.

"Terakhir, Majelis, saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam. Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan, pengawal saya dibunuh. Jadi saya pikir ini bukan sekedar masalah yang sederhana. Memang masalahnya prokes, kelihatannya sederhana, tapi yang saya alami faktanya kami diteror, kami dikejar, ditembaki," ungkapnya.

Habib Rizieq tetap memohon kepada hakim agar diizinkan menjalani sidang secara offline. Sebab, menurutnya, kasus yang dia hadapi cukup serius karena menyebabkan pengawalnya meninggal dunia.

"Pengawal saya dibunuh dengan sadis dan kejam, berhubungan semua dengan prokes, karena saya memandang ini serius, sudah memandang ini masalah serius, masalah yang sangat besar sekali, sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisir dan politisir, saya minta sekali lagi dengan sangat, saya hanya akan membacakan yaitu eksepsi saya secara langsung dalam ruang sidang. Karena itu, saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk bisa membuat penetapan sidang offline pada sidang yang akan datang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk membacakan eksepsi saya," ujarnya.

Habib Rizieq mengatakan dia menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Artinya, bagi saya, ini masalah yang amat serius sehingga saya harus all out dan supermaksimal di dalam membela diri. Karena itu, saya mau berhadapan langsung dengan JPU kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun ahli, sehingga saya bisa langsung berhadapan dengan mereka untuk melakukan pembelaan diri karena ini menyangkut satu tuduhan yang sangat serius sekali," sambungnya.

Tonton video 'Munarman Singgung Pasal Tempelan untuk Jerat Habib Rizieq':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads