Badan Pengkajian MPR Matangkan Substansi Pokok-pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian MPR Matangkan Substansi Pokok-pokok Haluan Negara

Angga Laraspati - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 14:40 WIB
MPR RI
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan 'dapur MPR' yaitu Badan Pengkajian MPR tengah fokus menyelesaikan substansi PPHN. Bamsoet mengatakan majelis menargetkan minimal pada akhir tahun 2021 substansi PPHN sudah siap.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan PPHN tengah digodok tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas terhadap Undang-undang dasar atau tidak. PPHN juga akan dikomunikasikan dan diharmonisasikan kepada seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pimpinan parpol, pimpinan lembaga termasuk presiden apabila substansinya sudah siap.

Ia juga mengatakan substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodisasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Bamsoet menjelaskan substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," jelas Bamsoet.

Lebih lanjut Bamsoet menerangkan keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

Bamsoet menuturkan MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Memang keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang.

"Siapa pun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/wali kota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," terang Bamsoet.

Ia menambahkan, dalam hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang. Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

"Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis, antara lain dengan DPR RI dan DPD RI. Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," tandasnya.

(prf/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads