KontraS Buat Posko Pemantauan Virtual Police

KontraS Buat Posko Pemantauan Virtual Police

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 14:30 WIB
Young girl using smart phone,Social media concept.
Ilustrasi media sosial (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti keberadaan virtual police yang bekerja memantau potensi tindak pidana siber. KontraS pun menginisiasi posko pemantauan virtual police.

KontraS menilai keberadaan virtual police kontradiktif dalam menanggapi situasi kebebasan sipil. Hal ini dianggap bertentangan dengan niat Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.

"Virtual police juga sebenarnya dibuat dalam rangka merespons maraknya penggunaan delik-delik dalam UU ITE. Akan tetapi, pembentukan ini berseberangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang UU ITE untuk direvisi karena tidak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Fatia mencatat sudah ada 148 akun di media sosial yang terjaring operasi yang dilakukan oleh virtual police.

"Pasalnya, sejak pertama beroperasi pada 24 Februari 2021, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat direct message kepada platform Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan WhatsApp. Tercatat, per 18 Maret 2021, sudah sebanyak 148 akun media sosial yang terjaring operasi pemantauan yang dilakukan," tuturnya.

Dia menjelaskan aktivitas pemantauan melalui virtual police di dunia digital tersebut berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil. Selain itu, dia menilai penindakan yang dilakukan virtual police tidak memiliki parameter terukur.

"Penindakan yang dilakukan oleh virtual police dalam beberapa waktu ini tidak mempunyai parameter yang terukur," jelasnya.

Atas berbagai permasalahan ini, KontraS kemudian menginisiasi posko pemantauan virtual police. Posko ini akan menampung data yang akan digunakan sebagai ukuran terkait konten bisa mendapat teguran virtual police.

"Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police. Melalui posko ini, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari Virtual Police," ujarnya.

Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut: Bit.ly/dmninuninu

Bagaimana penjelasan Polri terkait Virtual Police? Klik halaman selanjutnya>>>

Penjelasan Polri soal Virtual Police

Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.

"Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).

Argo menjelaskan virtual police akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah ke pidana. Menurutnya, kepolisian justru memberi edukasi alih-alih mengekang.

"Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi," tuturnya.

Oleh karena itu, Argo mengharapkan peran masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain. Argo menyebut bukan hanya polisi yang bekerja dalam hal ini.

"Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya," tukas Argo.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," sambungnya.

Lebih lanjut, Argo menyebut virtual police juga berfungsi mengurangi hoax atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.

"Diharapkan adanya virtual police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," tandas Argo.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads