ICW Desak PT Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Vonis Nurhadi dan Menantu

ICW Desak PT Jakarta Kabulkan Banding KPK atas Vonis Nurhadi dan Menantu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 14:00 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun bui. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding atas vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. ICW juga meminta pengadilan tinggi untuk mengenakan pidana tambahan uang pengganti kepada keduanya senilai Rp 83 miliar.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan oleh KPK dan mengenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 83 miliar kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono," tulis ICW dalam keterangan persnya dikutip dalam laman resmi ICW, Selasa (23/3/2021).

ICW mengatakan KPK dan Komisi Yudisial perlu mengawal proses banding di pengadilan tinggi itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya praktik korupsi hingga pelanggaran kode etik hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK dan Komisi Yudisial mencermati proses persidangan di Pengadilan Tinggi untuk mencegah adanya praktik korupsi maupun pelanggaran etik Hakim," ungkapnya.

ICW menilai argumentasi hakim telah keliru karena menyebut terdakwa tidak menyebabkan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Tipikor. Hakim pun, kata ICW, tidak mengenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 83 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dua orang terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Alasan hakim, perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara, sehingga keliru jika dikenakan uang pengganti," katanya.

"Tentu argumentasi hakim itu keliru dan melenceng dari peraturan perundang-undangan. Penting untuk ditegaskan bahwa pengenaan pidana tambahan tidak bergantung pada jenis korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18," imbuhnya.

Untuk diketahui, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun bui serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dan menantunya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun langsung meminta banding. "Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Pihak Nurhadi mengaku pikir-pikir atas putusan hakim. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan bakal berunding dengan kliennya lebih dulu.

"Kami rencanakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads